Yogyakarta, SEHATY MEDIA – Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan direktur RSUD Wonosari berinisial II memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda DIY telah melimpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari untuk segera melakukan proses persidangan.
Konferensi pers digelar di Aula Promoter Polda DIY, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat. Hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si., dan Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Selasa (28/06/2022) mengatakan bahwa perkara kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pengiriman berkas perkara dan tersangka ke Kejati DIY.
“Setelah berkas perkara lengkap dan tersangka kita kirimkan ke Kejati maka tahap selanjutnya akan di sidang”, katanya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petunjuk jaksa peneliti, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 11 November 2019, II yang pada saat itu, tepatnya di tahun 2015 menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi bersama tersangka lain yakni AS.
Antara tahun 2009 sampai 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Wonosari
Kemudian pada tahun 2015, II memerintahkan untuk mengembalikan uang yang terkumpul sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp 158 juta dikembalikan ke kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya, uang sebesar Rp 488 juta atas perintah Ini tidak dimasukkan ke kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka lain yakni AS”, jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka sejak 2019 lalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/XI/2019/DIY/SPKT pada 11 November 2019.
Dengan adanya kasus ini II dijerat sanksi pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.