Yogyakarta, Sehaty Media – Polda DIY berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis bio solar. Polisi telah mengamankan dua tersangka yakni HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap tersangka di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, 31 Mei 2022 lalu.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan memodifikasi tangki mobil menjadi berukuran besar sehingga tangki tersebut lebih banyak untuk memuat solar.
“Tangki yang dimodifikasi tersangka mampu menampung 5.000 liter solar. Pada saat kita mengamankan mereka telah berhasil mengisi solar 2.900 liter”, kata Endriadi dalam keterangan persnya.
Menurut Endriadi sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi yang berbeda di Yogyakarta.
“Saat kita melakukan penangkapan, tersangka mengaku bahwa baru kali ini mereka beraksi di Yogyakarta, yang sebelumnya sering di Jawa Tengah”, imbuhnya.
Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700.000 serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).