Berita  

Ketua Mio DPW.DKI Jakarta Ir.Agung Karang Kutuk Keras Tindakan Biadab Oknum Pejabat ASN Di Karawang

PASARKAYU
banner 468x60

Sehaty.media, Jakarta – Menanggapi dugaan penganiyaan kepada dua jurnalis di Karawang yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN berinisial A,Ketua Media Indonesia Online atau yang di singkat MIO DPW.DKI Jakarta Ir.Agung Karang yang juga seorang Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dengan pangkat terakhir Komasaris Besar Polisi atau Kombes ini juga sebagai Dewan Penasehat KB DPP. FKPPI mengutuk keras tindakan oknum ASN tersebut,saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whats Apps,Kamis,(22/09/2022).

Jual Domain PREMIUM

Ir.Agung Karang sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Karawang karena di Zaman era Pasca Reformasi masih ada tindakan pengancaman,
pemukulan dan penganiyaan wartawan seperti yang terjadi baru baru ini di Kabupaten Karawang ,Jawa Barat,Pada hal di jaman kebebasan Pers ini wartawan seharusnya di lindungi dan tidak di halang halangi saat mencari berita seperti yang di maksud didalam Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab II tentang Asas,Fungsi,Hak,Kewajiban dan Peranan Pers di Pasal 3 ayat 1 Pers Nasional mempunyai Fungsi sebagai media Informasi,Pendidikan,Hiburan dan Kontrol Sosial,Pasal 4 ayat 1 Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara,dan ayat 3 Untuk menjamin kemerdekan pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi juga di dalam Bab VIII Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).dan Undang Undang Keterbukaan Publik.

“Apalagi tindak tersebut sudah tidak perikemanusian lagi,dengan tindakan menculik,mengintimidasi,dan hingga tindakan penganiyaan,apalagi hingga dipaksa menenggak Air Seni Oknum pejabat tersebut,ini sudah sangat keterlaluan,semoga pihak kepolisian merespon tindak pidana ini dengan menangkap para pelaku sampai dengan aktor intelektualnya juga dan menjerat para pelaku dengan jeratan maksimal.”ujar Ir.Agung Karang yang juga dulu pernah menjabat ajudan Mensekneg Bambang Kesowo, SH, LLM di Era presiden ke 5 Mega Soekarnoputri.

Ketua Mio DPW.DKI Jakarta ini juga mengatakan.

“Jangan sekali kali menyakiti,melakukan penganiyaan dan menghalangi tugas wartawan karena wartawan tersebut di lindungi Undang undang Pers No.40 Tahun 1999.”tegasnya.

Terlebih,Ujar Ketua MIO DPW.DKI Jakarta tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah mencerdai Marwah Profesi Pers sendiri yang seharusnya di lindungi sebagai Kontrol Sosial saat menjalankan Tupoksinya.

“Ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak pihak terkait terutama dari pihak Kepolisian Polres Karawang dan harus secepatnya ada tindakan urgensi dari aparat kepolisian yang di khawatirkan nantinya ada kejadian seperti ini,terulang kembali yang akan di lakukan oleh oknum pejabat dan lain lain sebagainya yang dengan mudah menggunakan cara keji maupun kotor kepada wartawan seperti yang terjadi kepada 2 orang jurnalis di kerawang ini di karenakan merasa lagi mendapatkan sorotan.”katanya.

“Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas ditabarak oleh oknum pejabat ASN tersebut,bila dia merasa keberatan dengan pemberitaan yang di lakukan oleh jurnalis,diakan punya Hak Jawab,Hak Tolak dan Hak Koreksi dan bisa mengaduakan ke Dewan Pers yang nantinya akan menjadi Fasilatator dalam memediasi dan sebuah keberatan dalam pemberitaan bukan dengan cara kasar dan atau main hakim sendiri.”ungkapnya.

Seperti diketahui dua orang wartawan korban penganiyaan tersebut telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polres Karawang dengan No Laporan STTLP/174/IX/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT.Senin 19 September 2022.

Seperti di Video yang beredar sebelumnya ada pernyataan dari salah satu wartawan korban penganiyaan di Karawang Jawa Barat tersebut,yang mengaku telah diculik oleh beberapa orang yang menurut korban adalah orang suruhan dari oknum pejabat ASN di Karawang dengan inisial A yang menganiyaya kedua wartawan tersebut juga mengintimidasi mereka bahkan dengan sangat kejinya korban dipaksa untuk meminum air seni dari pejabat tersebut sebanyak 3 kali dan barang barang yang mereka bawa juga turut diambil paksa oleh para pelaku seperti gadget dan handphone yang sengaja dirampas.

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024