Jakarta,Sehaty.Media-Tidak puas dengan hasil keputusan Hakim di Pengadilan Milter I-02 Medan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang mana selingkuhannya tersebut saat ini sedang hamil dan akan melahirkan dalam waktu dekat yang di lakukan oleh Mantan Danpos Angkatan Laut Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara Letda Mar Chandra yang telah di Vonis Bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 5 bulan tanpa ada tambahan hukum PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Majelis Hakim Pengadilan Mileter I-02 Medan menjadi polemik,Tim Kuasa Hukum Maya Fitriyanti isteri dari terdakwa Letda Mar Chandra Oknum Anggota TNI Angkatan Laut yang melaporkan kasus tersebut,menyambangi Kantor Mahkamah Agung Repulbik Indonesia yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Utara No.9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,Jumat,(23/12/2022).
Kedatangan Tim Kuasa Hukum Maya Fitriyanti Isteri Terdakwa Letda Mar Chandra yang berasal dari Kantor Hukum Eka Putra Zakran,SH,MH ke Mahkamah Agung untuk mengantarkan surat teruntuk Ketua Mahkamah Agung yang isinya meminta Keadilan atas Keputusan Majelis Hakim Dilmil I-02 Medan yang hanya menghukum terdakwa 5 bulan penjara tanpa ada PTDH.
Yang mana di ketahui sebelumnya di pemberitan media online di Medan Maya Fitriyanti isteri Letda Mar Chandra mengadukan suaminya yang telah melakukan perselingkuhan dan telah menghamili simpanan nya ke Pomal Belalwan dan kasus tersebut telah di sidang oleh Pengadilan Meliter I-02 Medan juga telah di putus oleh Majelis Hakim Meliter dengan penjara 5 bulan terdakwa Letda Mar Chandra.
Eka Putra Zakran,S.H,M.H Ketua Tim Kuasa Hukum Maya Fitriayanti dalam konfrensi pres yang dilakukan membeberkan maksud kedatangannya dan Tim ke Mahkamah Agung RI.
“Kantor Eka Putra Zakran,SH,MH, adalah kuasa atau penasehat hukum dari Maya Fitriyanti alias Maya alias Fifit adalah isteri sah dari terdakwa atau terpidana Letda Mar Chandra Prajurit TNI Angkatan Laut Lantamal I Belawan hari ini datang membuat laporan pengaduan di Mahkamah Agung untuk melaporkan Hasil dari keputusan pengadilan Dilmil 1-02 Medan yang menurut kami,nalar hukum kami dan nalar hukum masyarakat keputasan yang di buat Hakim Dilmil 1-02 itu menciderai rasa keadilan.” bebernya.
Eka Putra Zakran,SH,MH yang juga Ketua Umum dari Persatuan Advokat Sumatera Utara ini menjelaskan kebertannya dari Vonis Hakim Dilmil I-02 Medan kepada Terdakwa.
“Kenapa saya bilang mencederai rasa keadilan karena ada persekongkolan jahat dalam keputusan itu,pertama,oleh BAP penyidik Polmal Belawan itu ada tiga unsur pidana,pasal yang di langgar oleh saudara terdakwa yaitu 281 Kuhp,284 KUHP,dan 49 PKDRT tapi setelah dilimpahkan ke Ouditur Meliter 1-02 Medan pasal 281 hilang,itu pasal perselingkuhan,dan perbuataan asusila kemudian pasal 284 dalam dakwan dan tuntuntan Jaksa itu dibenarkan oleh Hakim,seolah olah 284 itu gugur karena alasan pasal 74 KUHP gugur karena 6 bulan tapi sungguhnya dalam pemerikasaan Aoditur tidak gugur karena di dalam BAP itu di sebutkan di Bulan September 2021 Klien kami ibu Maya itu mendengar informasi bukan mengetahui kemudian di bulan Oktober 2021 dia bertemu dengan suaminya Letda Mar Chandra mengkonfirmasi kepada suaminya dan di benarkan oleh suaminya,namun itu belum terbukti dan sudah terfaktakan secara hukum,kemudian pada bulan dua (Ferbuari) ulang tahun anaknya mar chandra itu datang ke Medan,dia itu tugas nya di Tanjung Balai Asahan,sempat melakukan hubungan suami isteri,tapi setelah Maret 2022 tidak pernah datang lagi setelah dia tinggal bersama dengan selingkuhannya di Asahan,perempuan sipil inisial L kami dengar nama itu dalam persidangan sudah hamil 8 bulan sebagai saksi 8 dalam persidangan artinya secara materil bahwa ada perbuaatan perzinahan dan sudah hamil 8 bulan,mungkin akan lahir di bulan ini atau minggu ini.”jelasnya.
Eka Putra Zakran,SH.MH,yang akrab disapa Bang Epza anggota Peradi Kota Medan tersebut menambahkan Maya Klien Kami membuat LP di Belawan itu pada bulan Juni 2022 karena dia mengetahui,pengerbekan di asahan itu di temukan banyak barang bukti termasuk hasil USG artinya kenapa kami datang menuntut keadilan di Mahkamah Agung 281,284,dan 49 KDRT itu wajib masuk karena itu hasil BAP Para Penyidik,karena klien kami tidak terima keputusan 5 bulan penjara,harus nya itu PTDH.
“Regulasi pengaturan tentang PTDH pemecatan terhadap asusila,perzinahan itu terang benderang banyak regulasi mengatur itu,ada lagi satu surat dari Lantamal 1 yang mengatakan Letda Mar Chandara layak untuk PTDH karena tidak layak lagi sebagai prajurit.” katanya.
Menambahkan keterangan Advokat Eka Putra Zakran,SH,MH salah satu tim kuasa hukum Maya,Tuseno,SH membacakan Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum Maya Fitriant.
“Secara resmi kami akan membacakan pernyataan sikap yang di tujukan kepada yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Repulbik Indinesia,Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Repulbik Indonesia,Bapak Presiden Repubik Indonesia,Bapak Panglima TNI,Bapak KASAL dan Bapak Komandan Pupom TNI,Bahwa Kami Datang dari Kota Medan Sumatera Utara Ke Jakarta untuk memohon perlindungan hukum dan Keadilan,sehubungan permasalahan yang dihadapi oleh Klien Kami Maya Fitriyanti selaku Isteri Sah dari Perwira TNI Angkatan Laut yang bernama Letda Marinir Chandra bahwa Letda Mar Chandra telah dilaporkan oleh klien kami,sehubungan perkara perzinahan di Pomal Lantamal 1 Belawan Medan dan telah disidangkan oleh Pengadilan Meliter Medan,secara nyata di persidangan perselingkuhan telah hamil dan telah mengakui perbuatannya,namun karena alasan Kadaluarsa terdakwa Letda Mar Chandra tidak dapat dikenakan hukuman pidana perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP dan tidak di hukum dengan hukum pemberhentian tidak dengan hormat padahal sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 seharusnya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat karena merupakan tindak pidana delik kesusilaan bagi seorang anggota TNI,bahwa terkhusus pada Ketua Mahkamah Agung Repulbik Indonesia,Kepala Pengawas Mahkamah Agung Indonesia sebagai Pimpinan tertinggi di Indonesia,sebagai tempat pengawasan para Hakim di Indonesia termasuk Hakim Meliter Medan yang mengadili suami Klien kami tersebut,kami mengajukan secara terbuka atas tindakan oknum Hakim Meliter di Pengadilan Meliter I-02 Medan yang diduga tidak melaksanakan pasal 168 undang undang No 31 tahun 1997 tentang peradilan meliter karena tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada saksi korban,dan menggali kapan di ketemukannya hasil USG tersebut karena apabila barang bukti USG di tanya kapan kepada saksi korban atau pelapor maka tidak akan mungkin pengenaan pasal 284 ayat 1 ke satu huruf a KUHP pidana menjadi gugur karena dianggap kadaluarsa karena sudah pasti saksi pelapor/korban akan menerangka peristiwa perzianahan tersebut diketahuinya pada saat penemuan barang bukti hasil USG yaitu Juni 2022,namun mirisnya Hakim Meliter I-02 Medan,tidak menanyakan barang bukti hasil USG kepada saksi pelapor/korban sehingga diduga Hakim meliter yang mengadali Letda Mar Chandara tersebut tidak melaksanakan pasal 168 UU No 31 Tahun 1997 tentang peradilan Meliter.”Jelasnya.
Tuseno,SH lebih lanjut membacakan pernyataan sikap Tim Kuasa Hukum.
“Bahwa pasal 168 UU No 31 Tahun 1997 tentang peradilan Meliter menyatakan sebagai berikut (1) Hakim Ketua memperlihatkan kepada terdakwa,dan apabila perlu juga kepada saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 serta menanyakan sangkut paut barang itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasaan tentang peristiwanya,(2) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian Hakim Ketua membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara yang bersangkut paut dengan barang bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada terdakwa dan/atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan sepertinya tentang hal itu.” pungkasnya.