Muara Enim (Sumsel),Sehatynews.id – Anak Korban Pelecehan seksual inisial S dan kelurganya mendapatkan intimidasi dari Anak Tersangka M A alias Mat Beruk,Jumat,(10/08/2023).
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka inisila M A alias Mat Beruk telah masuk ranah hukum dan sedang dalam proses pelimpahan berkasnya dari Polres Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kasus ini berawal dari dugaan tersangka M A alias Mat Beruk melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Korban anak dibawah umur inisial S di Tolilet atau WC salah satu sekolah di Desa Siring Agung Semende Darat Ulu,Kabupaten Muara Enim pada tanggal dan menurut keterangan korban bahwa tersangka mengikat kedua tanggan dan kaki korban baru dilakukan pelecehan seksual tersebut,dan korban mengaku juga mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan berupa tamparan ke korban pada hari berikutnya,Kasus ini sudah di laporkan ke Polsek Semende dengan No Laporan : LP/B/08/VII/2023/Sumsel/Res.MA.Enim/Sek Semende pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 yang kasuanya sudah diambil alih oleh Pihak Polres Muara Enim.Dalam pemeriksan korban dan saksi pihak Kepolisian juga melibatkan PPA Kabupaten Muara Enim,dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 No. 17/2016 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setelah bergulir kasus ini di Kepolisian, salah satu pihak keluarga tersangka yang diketahui sebagai anak dari tersangka Inisial M A alias Mat Beruk berupaya untuk mengambil jalur perdamaian tapi ditolak oleh pihak Keluarga Korban sehingga diduga terjadilah Intimidasi kepada Korban dan Keluarganya seperti yang diungkapkan oleh Korban inisial S pada saat di wawancarai oleh awak media.
“Yang mengancam saya inisial A anak dari Mat Beruk di depan rumah Cik Men Mantan Kades,waktu itu dia lagi di mobil sambil ngomong Fian awas kutampar kalau bertemu,ku bunuh,sehingga saksi yang melihat ketakutan,kejadian itu pada rabu tanggal 9 sekitar jam 3 sore.” ungkapnya.
Pada hari Kamis tanggal Pihak Kemensos menyambangi Rumah Korban anak pelecehan seksual untuk memberikan bantuan dan melakukan pendampingan kepada Korban untuk mengungsi kerumah saudara korban yang ada di Kota Muara Enim demi keamanan korban.
Intimidasi ini sudah di ketahui oleh pihak di Polres Muara Enim dan pihak keluarga korban mengharapkan pihak dari Polres Muara Enim dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan kelurganya selama proses hukum ini dilakukan.