Jakarta – Pencopotan Muhammat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku oleh Gubernur Murad Ismail dengan alasan pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menimbulkan Kegaduhan di tengah masyarakat di Maluku maupun di Jakarta.
Musa Marasabessy wakil ketua umum IKATAN KELUARGA BESAR KAILOLO ( IKBK) saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut mengatakan, pencopotan Marasabessy sarat Muatan politik dan menabrak aturan.
“Murad Ismai menggap kalau dirinya pemegang kekuasaan tertinggi di Maluku,Dia lupa kalau tidak segampang itu melakukan pergantian terhadap seorang kepala dinas, Gubernur tidak sadar bahwa pergantian kadis itu diatur dalam UU ASN,” ujar ,Musa Marasabessy Sabtu 19 /8/2023).
“Ada UU ASN. Artinya kewenangan gubernur dibatasi. Apa yang dilakukan Gubernur Maluku ini, Menunjukan pemimpin yang yang arogan dan tidak paham aturan, pemimpin seperti ini tentu sulit mewujudkan pemerintahan yang bersih di Maluku.
Musa menambahan,sejak tahun 2020, Muhammat Marasabessy sudah dilantik oleh gubernur Maluku sebagai kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Maluku , berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku.
Dan pada tanggal 8 September tahun 2022 bapak menteri dalam negeri berdasarkan surat keputusan telah mengangkat bapak Muhammat Marasabessy sebagai pejabat Bupati Maluku tengah provinsi Maluku.kenapa diakhir kepemimpinan murad Ismail sebagai gubernur Maluku baru melek dan menyebar fitnah seakan akan Muhammat Marasabessy memliki NIP palsu.
Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.
“Berdasar aturan-aturan tersebut di atas, maka pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah Cacat Hukum,”ucap Musa Marasabessy.
Menurut Aktifis Jakarta itu, pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku, oleh Gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level Kepala Dinas, apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori Pelanggaran Berat berdasarkan Pemeriksaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat Pelanggaran Berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh Gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masalah kekeliriuan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diberbaiki,”tegasnya
Oleh karena itu kami dewan pimpinan pusat IKATAN KELUARGA BESAR KAILOLO IKBK ( DPP IKBK) meminta kepada bapak menteri dalam negeri untuk menolak surat keputusan gubernur Maluku terkait pencopotan Muhammat Marasabessy dari Jabatan nya sebagai kepala dinas PUPR provinsi Maluku.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan unjuk rasa terhadap Gubernur Maluku di kantor kementerian dalam negeri di Jakarta,tutup Marasabessy.