Maling Sapi Asal Saptosari Terancam 7 Tahun Penjara

PASARKAYU
banner 468x60

Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Polres Gunungkidul menggelar konferensi pers pada selasa (6/2/2024), di loby Polres Gunungkidul.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo didampingi Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto, S.E., menyampaikan ungkap kasus terkait pencurian hewan berupa sapi betina yang sedang bunting, adapun TKP di wilayah Padukuhan Watubelah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.

Jual Domain PREMIUM

Menurut Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro, kronologinya pada hari jumat (19/1/2024), pukul : 17.00 WIB, saat itu korban Admo Sentono memberi pakan sapi peliharaannya yang berada dikandang di wilayah alas Lebengan Padukuhan Watubelah, Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari, setelah selesai memberi pakan korban kemudian pulang kerumah.

Kemudian pada hari Sabtu (20/1/2024), pukul 07.00 WIB, korban kembali ke kandang di alas Lebengan Watubelah hendak memberi pakan hewan peliharaanya, namun sesampainya di kandang tempat hewan peliharaannya, korban sudah mendapati kunci kandang berupa kayu sebesar kayu usuk sudah lepas, hewan peliharaannya berupa sapi betina yang sedang bunting sudah tidak ada di kandang.

Kemudian korban mencari hewan peliharaannya tersebut di seputaran alas Lebengan, namun hewan peliharaannya tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tanjungsari.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjungsari yang dipimpin Aiptu Eri Jio Rahartono, S.H., melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro.

Unit Reskrim Polsek Tanjungsari, kata dia, memeriksa CCTV yang berada di seputar lokasi dan JJLS, dari informasi yang didapat sapi hasil curian tersebut sudah dijual di pasar hewan Imogiri Bantul.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungsari berhasil menangkap terduga pelaku AS warga Planjan Saptosari,” paparnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian hewan tersebut sendirian, dan hewan berupa sapi tersebut telah di jual di pasar hewan Imogiri Bantul dengan harga Rp, 12.600.000, (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), uang tersebut untuk bayar hutang dan sebagainya sehingga tersisa Rp, 200.000,(dua ratus ribu).

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Hukuman Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” tukasnya.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024