Jakarta, SEHATYNEWS.id – Prof Zudan, akhir-akhir ini banyak diperbincangkan mengenai TNI Polri bisa masuk ke jabatan ASN dan sebaliknya. Hal ini harus jelas tertuang dalam RPP manajemen ASN yang sedang dipersiapkan. Jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TNI Polri, apakah semua jabatan atau jabatan tertentu saja dan pada Kementerian Lembaga mana saja. Bagaimana persiapannya dan corporate culture nya yang berbeda juga masa pensiun. Merit sistem sangatlah penting untuk diperhatikan dengan design regulasi yang bisa melindungi sistem karir ASN.
Menyadari hal ini DP KORPRI Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada Webinar ke-59 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Polemik TNI dan POLRI menduduki Jabatan ASN” secara virtual pada Kamis (25/4/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan Narasumber Aba Subagja, S.Sos, MAP, (Deputi SDM Aparatur Kemen PANRB), Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Wakil Ketua Komisi ASN), dan Dr. Agus Pambagyo (Pakar Kebijakan Publik) serta dimoderasi oleh Oni Bibin Bintoro, Dipl.Ing,M.Sc (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DPKN).
Narasumber pertama Aba Subagja menjelaskan bahwa masuknya TNI Polri kedalam jabatan ASN di Kementerian Lembaga atas kehendak atau usulan dari PPK K/L yang mengajukan ke Menpan, kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Yang Berwenang sehingga tidak dapat menolak usulan tersebut. Dalam hal ini pemahaman kepada PPK juga penting terkait Sistem Karir ASN dan jabatan yang perlu diduduki oleh TNI Polri. Fungsi ASN berdasarkan UU No.20 tahun 2023 Pasal 24 bahwa Pegawai ASN wajib Netralitas, artinya baik ASN dan TNI Polri harus Netral dalam menghadapi situasi politik negara. Dengan demikian masuknya TNI Polri harus melihat Talenta dengan memperhatikan kwalifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan dari instansi nya, kata Abba.
Narasumber berikutnya Tasdik Kinanto menyampaikan bahwa KASN melakukan tugas dan fungsinya mengawasi penerapan Merit Sistem dalam kebijakan manajemen ASN, mengawasi penegakan nilai dasar kode etik dan netralitas ASN dan mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. UU No. 20 tahun 2023 Pasal 19 dan 20 menyebutkan bahwa Jabatan ASN atau Jabatan di lingkungan TNI Polri dapat diisi oleh TNI Polri atau ASN sepanjang dipenuhi sesuai kompetensi dengan persyaratan lain yang ditentukan. Sistem merit merupakan landasan utama manajemen ASN. Jadi pada prinsipnya Kementerian Lembaga adalah rumah ASN yang pengisian jabatannya prioritas diisi oleh ASN dengan memenuhi standar kompetensi untuk kepastian karir ASN.
Agus Pambagyo selaku Pakar Kebijakan Publik menjelaskan bahwa masuknya TNI Polri ke dalam struktur ASN sebelumnya sudah ada pada UU No. 5 tahun 2014, hanya dipertegas saja kembali dalam UU No. 20 tahun 2023. Dalam melakukan revisi peraturan harus melakukan kajian yang mendalam terkait objek peraturan yang akan diubah karena perubahan peraturan perundangan akan merevisi kebijakan K/L. Dialog publik secara instruktur juga penting untuk mereview UU terdahulu. Kemenpan RB perlu melakukan banyak simulasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan saran sebelum melakukan perubahan. Hadirnya UU No. 20 tahun 2023 telah membuat semangat ASN untuk mengabdi pada negara hingga puncak karir tertinggi namun harus segera dibatalkan melalui Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat kebijakan.
Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 14.000 kali ditonton melalui live streaming kanal Youtube.
Humas Setjen DPKN