Keberadaan Satgas TNI, Ada Apa Ini?

H. Lalu Tjuck Sudarmadi, Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan

Jakarta, SEHATYNEWS.id – ADA APA INI?
Menarik apa yang diumumkan oleh Wairjen TNI selaku Sekretaris Satgas TNI Pemberantasan Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi. Satgas dipimpin oleh Irjen TNI, Wakilnya Waka Bais. Sub Satgas ada 4 yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Dansat Cyber TNI, Sub Satgas Narkoba dipimpin Danpuspom TNI, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin Dir C Bais TNI, Sub Satgas Korupsi oleh Danpusku TNI.

Memang pola sikap dan pola tindak seseorang dibentuk oleh background dan pengalamannya. Presiden Prabowo Subianto jelas karena background dan pengalamannya dunia militer-tentara, maka pola sikap dan pola tindak dalam kepemimpinannya sangat kental mencerminkan itu.

Persoalannya adalah untuk apa Satgas TNI itu?
Ada apa gerangan dengan lembaga yang secara konstitusi dan atau perundang- undangan, tupoksinya menangani masalah itu. Ada Kepolisian, ada BNN, Bea Cukai, Bakamla, Kejagung, KPK.

Bagaimana memahami dan memaknai penugasan dan atau kebijakan Presiden tentang Satgas TNI ini.

Bukankah dengan Satgas itu artinya TNI akan melaksanakan tugas tugas diluar tugas fungsi dan “habitat” keberadaannya?

Bisa saja akan berkembang spekulasi bahwa keberadaan Satgas TNI merupakan ujud ketidak “percayaan”- low trust terhadap institusi negara yang existensi serta kewenangan jelas seperti tersebut diatas.

Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Makam Juang Ngabang: Wujud Penghormatan untuk Para Pejuang Bangsa

Atau bisa juga bermakna bahwa judi online, narkoba, penyelundupan serta korupsi merupakan ancaman terhadap negara, keamanan nasional, mengganggu national interest

Bisa juga diartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyadari dan memahami betul masalah itu dan tidak bisa “selesai” bilamana tidak dipecahkan dengan cara cara out of the box , extra ordinary ways, dan itu harus ditunaikan bukan hanya karena janji kampanye saja tapi juga karena masalah itulah root of the problems-akar masalah yang akan menghambat kemajuan bangsa kedepan.

Bagi Presiden Prabowo Subianto solusinya hanya dengan menugaskan TNI baru bisa diharapkan masalah itu akan selesai secara terukur dan tuntas

Kalau demikian maka perlu dipahami bahwa penugasan TNI selain tupoksinya, maka penugasan untuk menangani hal mendesak yaitu pemberantasan judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi bukan saja karena alasan serta dampaknya saja tapi juga magnitudenya yang bisa menghancurkan bangsa serta besarnya peredaran dana yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: MTQ Korpri Palangka Raya Sukses Digelar, Ketua Official Kafilah Sulawesi Tenggara Puji Kepimpinnan Prof Zudan

Melaksanakan tugas tugas seperti yang disebutkan diatas bagi TNI hal itu bisa dengan melaksanakan Military Operation Other Than Wars/MOOTW, operasi militer selain perang/OMSP.

MOOTW/OMSP itu lazim dilakukan tentara dimanapun di dunia, termasuk oleh TNI yang melakukan bantuan terhadap bencana alam, membangun desa melalui TNI Masuk Desa, ikut sebagai penjaga perdamaian dan banyak lagi.

OMSP ini fokusnya adalah mencegah perang, menyelesaikan konflik, mengupayakan perdamaian, dan mendukung pemerintahan sipil dalam mengatasi kiris dalam negeri. OMSP yang dilakukan TNI memiliki landasan hukum berdasar UU 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 7 Ayat (2). Dalam konteks OMSP TNI bisa dilibatkan untuk mengatasi berbagai ancaman non-tradisional seperti kejahatan terorganisir, termasuk narkoba, penyelundupan, korupsi, dan judi online, tanpa harus menyatakan keadaan perang.

Pembentukan Satgas TNI ini termasuk OMSP yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI khusussnys Pasal 7 Ayat (2) yang mencakup tugas tugas seperti mengatasi ancaman non-militer, termasuk kejahatan lintas negara seperti penyelundupan dan narkoba, juga membantu tugas pemerintahan sipil dan Polri dalam menjaga keamanan.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

Namun syarat untuk melaksanakan OMSP dalam konteks ini perlu:
a).Keputusan politik negara sebagai dasar hukum pelibatan TNI
b).Pelibatan harus bersifat komplementer bukan menggantikan tugas Polri, Kejagung BNN, Bakamla, Bea Cukai dan KPK.
c). Harus ada batasan tugas dan fungsi agar TNI tidak melampaui kewenangan sipil dan HAM.
d).Pelibatan terkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum karena TNI tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani kejahatan seperti judi online, korupsi, narkoba dan penyelundupan tetapi dapat membantu aparat penegak hukum seperti Polri, BNN, Bakamla, Bea Cukai, KPK dan Kejagung dalam kondisi tertentu
e). Pelibatan ini harus berdasarkan permintaan resmi dari institusi terkait.

Hal lain yang perlu dilaksanakan presiden/pemerintah adalah
1).Mendeklarasikan “situasi darurat nasional” oleh DPR RI dengan Pemerintah. Deklarasi ini tidak sama dengan
“keadaan perang”, tetapi mengindikasikan bahwa ancaman ini dipandang sangat serius dan memerlukan tindakan terkoordinasi.
2).Menyatakan perang terhadap kejahatan terorganisir secara retorik dan operasional, bukan dalam arti hukum formal, untuk memobilisasi semua kekuatan negara(TNi, Polri, Kejagung, BNN, Bakamla, Bea Cukai, KPK dll).

Dengan demikian maka langkah langkah yang diperlukan adalah:
1.Presiden dan DPR RI perlu mengeluarkan suatu “keputusan” dan atau UU yang menegaskan ancaman ancaman tersebut sebagai prioritas nasional. Sehingga penggunaan sumberdaya dan anggaran juga akan mendapatkan landasan yang kuat.
2.Memperkuat koordinasi antar lembaga apakah semacam “Satgas Nasional” yang melibatkan TNI, Polri, Kejagung, BNN, Bakamla, Bea Cukai dan KPK dan instansi lainnya.
3.Meningkatkan literasi masyarakat tentang bahaya ancaman tersebut untuk membangun dukungan serta kerjasama

Dengan berbagai uraian tersebut maka semua pihak akan mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan yang paling penting mengurangi “negative thinking” dari pihak pihak yang selama ini menginginkan terpeliharanya civil right dan menjawab bilamana ada kecurigaan akan munculnya kembali “dwi fungsi” yang merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dihilangkan. Walau faktanya hal itu telah nyata dan mendapatkan legitimasi dalam UU ASN. Selain itu untuk menghindari kesan kenapa Presiden tidak membuat langkah strategik dan kebijakan untuk memperkuat institusi dan lembaga yang memang diberikan tugas fungsi dan kewenangan menangani masalah masalah tersebut. Selama ini publik menunggu dan mengharapkan kebijakan penguatan KPK khususnya dan instansi lainnya seperti Polri, Kejagung BNN, Bakamla, Bea Cukai. Bukan membuat Satgas TNI seperti dibahas diatas.

Baca juga: Polsek Gunung Anyar Gelar Operasi Gabungan 2 Pilar Cegah Tawuran dan Kejahatan Malam

Dulu KPK dibentuk karena “ketidak percayaan” dan atau lemah dan bobroknya lembaga penegak hukum yang ada. Namun hasilnya juga sudah menjadi rahasia umum bahwa KPK itu terpuruk. Sekarang ini dengan terbentuknya Satgas TNI yang alasan dibutuhkan keberadaannya bisa dikatakan “sama” dengan alasan mendasar terbentuknya KPK itu.
Bagaimana hasil dan kiprah Satgas TNI yang dibentuk ini, yang keberadaannya masih dipertanyakan dari segala aspek baik yuridis, ketatanegaraan dan lainnya.

Wahai bangsaku, mari, mulai dari saat ini, kita bangun budaya untuk saling percaya (trust buiding) diantara anak bangsa. Munculnya lembaga baru dan atau munculnya unit untuk suatu penugasan tertentu, terasa juga karena soal “trust n untrust” sebagai latar belakangnya.
Tapi satu hal yang pasti bahwa Satgas TNI ini pasti untuk kepentingan rakyat untuk merah putih, untuk negeri.

Presiden Prabowo Subianto mengajak kita dalam semangat untuk menanamkan pentingnya menempatkan negeri ini yang utama. Indonesia Fisrt, Bring Your Heart Home-Rumah Merah Putih.

Penulis: H. Lalu Tjuck Sudarmadi,
Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan

Exit mobile version