Fenomena Maraknya Oknum Dukuh Selingkuh, Panewu Wonosari Sampaikan Warga Kehilangan Panutan

Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Maraknya fenomena oknum Dukuh yang diduga melakukan tindak perselingkuhan, Panewu kapanewon Wonosari Setyawan, S.H., M.Si., sampaikan fenomena tersebut menjadikan warga kehilangan panutan.

Hal tersebut disampaikan Panewu kapanewon Wonosari Setyawan, S.H., M.Si., saat diwawancarai dari media SEHATYNEWS.id. pada selasa (14/11/2023), di balai Kalurahan Siraman, 30 menit saat sebelum terjadi demo oleh warga Padukuhan Seneng untuk menyampaikan aspirasi menuntut Oknum Dukuh Padukuhan Seneng (SP), yang diduga melakukan perselingkuhan sekaligus diduga nilep duit pajek.

Ditanya SEHATYNEWS.id tanggapannya terkait fenomena maraknya oknum Dukuh selingkuh, Setyawan menyampaikan, ini sebagai pembelajaran bersama, Pamong ini sebagai panutan sehingga ketika terjadi perbuatan tersebut menjadikan warga kehilangan sosok seorang panutan, harapan kami Pamong ini menjalankan tugas sesuai pokok dan fungsinya.

“Disitu ada Perda dan Perbup berdasarkan Permendagri, tidak bisa menyimpangi dari Permendagri,” kata Panewu Wonosari.

Lanjutnya, ketika ada pelanggaran terhadap larangan kita munculkan Perbup tentang disiplin Pamong Kalurahan dan staf Pamong Kalurahan.

“Perbup Nomor 73 Tahun 2022 tentang disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan,” ungkapnya.

Bab ll, bagian kesatu Kewajiban dan Larangan. Kewajiban pasal 2, b. Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; baik didalam maupun diluar kedinasan.

Bagian kedua. Larangan. pasal 3.(1) Pamong dilarang; a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

(2) Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. meliputi; a. Melanggar norma agama, b. Melanggar norma kesusilaan. c. Melanggar norma kesopanan. d. Norma lain yang disepakati dan berlaku di masyarakat dan/atau melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

“Lurah berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, tetapi ada tahapan dan prosesnya, proses tersebut termaktub di bab III,” tukas Setyawan, S.H., M.Si.

Tambahnya, Bab III. Hukuman Disiplin bagian kesatu. Umum. pasal 5. (1) Lurah berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. (2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di jatuhkan kepada Pamong atau Staf yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4.

Bagian kedua, jelas Panewu. Jenis hukuman disiplin. Pasal 6. Jenis hukuman disiplin terdiri atas; a. Teguran lisan. b. Teguran tertulis. c. Pemberhentian sementara; dan d. Pemberhentian.

“Tetapi itu semua ada proses dan tahapan yang,” tutupnya.

30 menit kemudian ratusan warga Padukuhan seneng mendatangi balai Kalurahan Siraman untuk menyampaikan aspirasinya yang di terima Lurah Siraman Damiyo, ratusan warga tersebut menuntut Dukuh Padukuhan Seneng (SP) untuk mundur dari posisi Dukuh. SP diduga melakukan perselingkuhan dan banyak bukti lain yang dikantongi warga melalui jubirnya, mereka menuntut agar SP segera mundur sebagai Dukuh Padukuhan Seneng.

Exit mobile version