JAKARTA, SEHATYNEWS – Pada Senin, 23 Oktober 2023, Lettu Chk Citra Manurung S.H, yang merupakan Oditur Militer II-07 Jakarta, telah menyerahkan berkas perkara Praka RM dan dua individu lainnya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pengadilan Militer (Dilmil) selanjutnya akan memeriksa berkas perkara tersebut, menetapkan tanggal sidang, dan mengangkat hakim yang akan memimpin proses hukum ini.
Informasi ini diberikan oleh Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, yang bertindak sebagai juru bicara Dilmil II-08, dengan berkas perkara yang diserahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas PTSP, yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H., menerima berkas perkara tersebut.
“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Mayor Awan.
Mayor Laut (H) Awan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, ada dua tersangka lain selain Praka RM yang diduga terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yaitu Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J adalah tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Tindakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur melanggar Pasal 340 KUHP sebagai pasal primer, Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, dan lebih lanjut Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semuanya digabungkan dengan Pasal 55 (1) sub pasal ke-1 KUHP.
Terkait dengan penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengungkapkan komitmen TNI untuk menjalankan peradilan secara terbuka, tanpa ada yang disembunyikan, dan persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.***