Menikah Belum Seumur Jagung Warga Saptosari Terancam 9 Tahun Penjara

PASARKAYU
banner 468x60

Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Unit Reskrim Polsek Paliyan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel yang terletak di wilayah Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.

Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek Paliyan, AKP Solechan saat konferensi pers pada Selasa (6/2/2024), bertempat di loby Polres Gunungkidul.

Jual Domain PREMIUM

Kapolsek Paliyan AKP Solechan menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian itu sendiri diketahui pada hari Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 07.00 WIB, saat korban membuka pintu bengkel dengan maksud hendak bersih bersih, namun mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak acakan.

Korban selanjutnya mengecek disekitar bengkel dan melihat dinding bengkel yang terbuat dari kalsibot GRC dalam keadaan jebol serta beberapa barang miliknya hilang.

“Ada beberapa barang yang hilang, diantaranya mesin bor listrik, mesin impact baterai, mesin gerinda listrik, cas Aki, uang tunai yang disimpan di dalam toples kurang lebih Rp 600 ribu.” paparnya.

Mendapat laporan tentang pencurian, Unit Reskrim Polsek Paliyan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul untuk mengumpulkan informasi di sekitar TKP.

“Kami juga melaksanakan serangkaian penyelidikan di media sosial Facebook. Dalam penyelidikan tersebut Tim mendapati postingan di salah satu group jual beli yang menawarkan barang barang seperti barang hasil curian yang terjadi di wilayah Paliyan,” terangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bahan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut.

Setelah berhasil diamankan, pemilik akun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel motor yang beralamat di Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.

“Pelaku kita amankan berinisial A warga Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari. Tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari, sebanyak 8 (delapan) TKP,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Solechan menyampaikan, jika uang hasil penjualan barang barang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan pelaku merupakan pengantin baru.

“Pelaku ini baru nikah 1 bulan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutupnya.

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024