Berita  

Ketum PASU Dukung Polda Sumut Tindak Pengusaha Ikan Teri Ilegal di Belawan.

PASARKAYU
banner 468x60

Jakarta,Sehaty.Media-Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza menyatakan mendukung Upaya Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha ikan teri ilegal di Belawan, termasuk kepada oknum-oknum pejabat yang terlibat membeking atau melindungi para pengusaha ikan teri ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan Epza di dampingi sejumlah pengurus PASU diantaranya, Tuseno, SH, M. Irfan Batubara, SH, Muhardi, SH, Debreri Sembiring, SH, dan Zuhri Tanjung, SH via telpon seluler pada Minggu 25 Desember 2022.

Jual Domain PREMIUM

Diakatakan oleh Epza, di negara hukum setiap warga negara harus taat pada hukum, tidak boleh ada oknum tertentu yang membekingi atau melindungi usaha atau pengusaha yang tidak berizin (Ilegal), termasuk pengusaha ikan teri di Belawan, ujar Epza.

“Saya paling tak suka, jika ada pengusaha-pengusaha liar yang mau mencari untung sebanyak-banyaknya, tapi tidak mau taat pada hukum, misalnya bukak usaha tapi mengurus izin kepada pemerintah terkait mau, kelakuan seperti ini menurut saya tak benar, apalagi jika sampai usaha-usaha ilegal itu merugikan kepentingan hidup masyarakat (hajat hidup orang banyak) dan negara, hemat saya mereka harus ditindak secara tegas, ungkapnya.

Disamping itu, saya ingatkan jangan ada oknum-okmun tertentu baik sipil ataupun militer yang terlibat sebagai beking atau pelindung atas usaha-usaha ilegal di Belawan tersebut. Kalau terbukti ada maka kita dari PB PASU mendesak Polda Sumut agar bertindak sesuai kewenangan yang diberikan UU untuk menegakkan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Belawan, sebutnya.

Masih menurut EPZA, penegakan hukum secara tegas itu penting dilakukan dalam rangka menegakkan supremasi hukum.
“Kita mintak aparat hukum tegak lurus, jangan tebang pilih terhadap siapa pun oknum-oknum pengusaha yang terlibat dalam bisnis Ikan Teri Ilegal tersebut, hal ini demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan (law inforcement) termasuk kalau misalnya ada aparat yang diduga terlibat dibelakang layar sebagai beking, mereka juga harus di tindak”, tegas EPZA.

Pendeknya dalam hal penegakan supremasi hukum, PB-PASU memberi dukungan penuh kepada Kapolda untuk menegakkan di wilkum Sumatera Utara.

“Saya masih terngiang dengan spirit mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang menyatakan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut”.

Nah, Saya pikir karena disebut pengusaha ilegal pasti tak berizin, maka usaha yang dilakoni termasuk dalam klaster usaha garis miring bisnis hitam atau terlarang, yang notabene usaha-usaha tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang belaku, sebab itu makanya wajib hukumnya ditindak, tandas Epza.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024