Di Putus Hanya 5 Bulan Penjara Tanpa PTDH Tim Kuasa Hukum Maya Fitriyanti Sambangi Puspomal Angkatan Laut Jakarta

PASARKAYU
banner 468x60

Jual Domain PREMIUM

Jakarta,Sehaty.Media-Tim Kuasa Hukum Maya Fitriyanti dari Kantor Hukum Dan Advokat Eka Putra Zakran,SH,MH Sambangi Mako Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Jakarta untuk di minta keterangannya tentang peristiwa sesungguhnya terkait Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota Angkatan Laut Letda Mar Chandra dan Wanita inisial L yang di laporkan oleh Isterinya Maya Fitriyanti yang mana selingkuhan Letda Mar Chandra tersebut hamil yang akan sebentar lagi melahirkan dan Kasus ini telah di persidangkan di Pengadilan Meliter 1-02 Medan dan sudah di putus oleh Hakim Meliter dengan Penjara 5 bulan tanpa ada hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat),Bertempat Puspomal Angkatan Laut Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.9, RW.5, Kelapa Gading Barat,Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara,Senin,(26/12/2022).

Eka Putra Zakran,SH,MH Ketua Tim Kuasa Hukum dari Maya Fitriyanti Isteri Terpidana Letda Mar Chandra Mengatakan kepada awak media terkait kedatangannya ke Puspomal Angkatan Laut.

“Jadi Kami Hari ini Senin Tanggal 26 Desember 2022,hadir di Puspomal TNI AL dalam rangka mendampingi Klien Kami Maya Fitriayanti alias Maya alias Fifit terkait dengan pemanggilan yang di lakukan Birbingakum Puspomal TNI AL,Kemarin kita sudah melayangkan beberapa surat perlindungan dan penegakaan hukum kepada salah satunya Mahkamah Agung,kemudian Mabes TNI,Babinkum TNI,kemudian Seketariat Presiden,kemudian ke Banwas Mahkamah Agung,kemudian ke Posmal TNI Al,jadi dari Puspomal AL kita artinya laporan kita atensi dari pimpinan kita di panggil untuk konfrontir untuk menjelaskan duduk pekara masalah yang di hadapi,yang tengah di jalani oleh klien kami Bu Maya Fitriayanti,Pasca Putusan Pengadilan Dilmil 1-02 Medan, karena keputusannya sangat mencederai rasa keadilan yaitu 5 bulan,padahal yang di sangkakan pada terdakwa Letda Mar Chandra adalah pelanggaran tindak pidana 281,284 dan 49 KDRT (pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga),namun yang kita sesalkan ada penghilangan,pengaburan,penghapusan,terhadap pasal 281 tentang kesusilaan didalam dakwaan atau tuntutan Ouditur milter 1-02 Medan.”katanya.

Saat ditanya oleh awak media tentang apa saja pertanyaan yang di ajukan oleh pihak Puspomal Angkatan Laut kepada Tim Kuasa Hukum menjelaskan.

“Banyak,saya pikir tadi kami diskusi di dalam tadi 3 jam baik keterangan hukum dari tim hukum klien kami,itu langsung di dengar oleh 3 pejabat teras salah satunya oleh Letkol Darmansyah Kaur Penyelidikan,ada juga beberapa staf juga,yang langsung di terima oleh Dirbinkum Bapak Zulkifli Pane,Beliau sangat atensi dan ingin dengar langsung,bagaimana duduk persoalan terkait dengan penanganan pekara yang tengah di hadapi oleh Ibu Maya Fitriyanti.” jelasnya.

“Kelanjutnya jadi nanti setelah bertemu ini,tim penyidik akan turun ke Sumatera Utara,baik di Medan maupun di kisaran tempat TKP di gerebeknya rumah selingkuhan Letda Mar Chandra dengan inisial L wanita sipil,nanti akan turun kesana untuk kroscek ulang,karena ternyata dari Puspomal TNI AL sendiri itu kaget terhadap putusan Hakim,mengapa sudah 281,284,49 kok keputusannya cuma 5 bulan.” jelasnya lagi

Eka Putra Zakran,SH,MH juga membeberkan terkait langkah hukum selanjutnya yang akan di tempuh pasca putusan Dilmil yang di anggap kurang adil tersebut.

“Kita berharap bahwa,Ouditur selaku penasehat Negara,Phnya Negara,juga Jaksanya Negara di Mahkamah Meliter,itu porsinya harus ada pada porsinya korban,artinya dia mewakili kepentingan hukum korban,artinya dia juga harus pertama teliti dan berpihak kepada korban,bukan misalnya anting anting lalu kemudian untuk menghilangkan atau mengkaburkan atau tidak partisipasi,tidak akumulatif terhadap korban tapi lebih dari itu sebenarnya mewakil korban,oleh sebab itu kami sebagai kuasa atau penasehat hukum ibu Maya,akan berjuang keras sekuat tenaga,kemarin waktu di bacakan keputusan hakim,pikir pikir kata ouditur,kami minta banding,kalau ngak banding juga kita minta demi hukum dan keadilan,kita minta melalui,perintah atau intruksi Presiden agar di lakukan PK atau Peninjauan Kembali,karena menurut kita ini mencederai rasa keadilan masyarakat.” tutupnya.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024