Berita  

PB-PASU Kecewa Penundaan Putusan Sela

PASARKAYU
banner 468x60

Medan, Sehaty media – Farid Wajdi, dkk selaku Penggugat dalam gugatan warga terhadap Pos Ambai melalui Kuasa Hukumnya PB-PASU dalam perkara gugatan Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn menyampaikan keberatan dan protes atas berlarut-larutnya proses penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan. Sebagai dirilis media gugatan dilayangkan terhadap Junaidi M Adam, selaku pemilik Pos Ambai Coffee sebagai tergugat 1, tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan. Tergugat lain termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 08 Juni 2022. Adapun susunan majelis hakim Hakim Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn adalah Sulhanuddin (Ketua), Oloan Silalahi dan M. Nazir (masing-masing sebagai anggota).
Dalam prosesnya gugatan tersebut, telah dilakukan proses jawab-menjawab bahkan Para Tergugat ada mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Atas pengajuan eksepsi kompetensi absolut tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan Putusan Sela pada Rabu, 14 Desember 2022, namun ternyata sebagaimana jadwal yang ditetapkan Putusan Sela tidak dibacakan dengan alasan putusan sela belum siap. Kemudian ditunda lagi dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu, 28 Desember 2022.
Namun, celakanya putusan sela belum juga dibacakan dengan alasan putusan sela tersebut belum siap. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan kembali pembacaan putusan sela pada Rabu, 11 Januari 2023. Secara kuantitatif proses hukum sudah melewati rentang waktu yang telah ditentukan pimpinan Mahkamah Agung. Inti kekecawaan Para Penggugat melalui kuasa hukumnya adalah berkaitan dengan pembacaan putusan sela yang terus ditunda dan masa tenggang perkara 5 bulan telah terlampaui.
Para Penggugat melalui kuasanya PB-PASU menyatakan keberatan dan protes atas penundaan pembacaan putusan sela tersebut. PB-PASU beralasan sepatutnya majelis hakim tunduk dan patuh kepada asas-asas peradilan sebagai dimaksud Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Selain itu, juga sepatutnya memperhatikan SEMA Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan jo. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 486/DJU/HM.02.3/4/2021, tanggal 28 April 2021 telah memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan minutasi dalam waktu 5 (lima) bulan.
Bahkan lebih luas lagi lembaga peradilan sepatutnya dapat menjadi penjaga keadilan yang ramah bagi para pencari keadilan. Tersebab para pencari selain memerlukan keadilan hukum juga berhak dapat kepastian hukum. Lembaga peradilan harus memberi pendidikan kepada publik tentang penggunaan mekanisme hukum sebagai bentuk koreksi terhadap setiap kebijakan negara yang merugikan hak warga negara.
PB-PASU sebagai kuasa hukum warga meminta kepada pimpinan lembaga peradilan mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan pimpinan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk dapat memberi atensi dan pengawasan terhadap penerapan aturan yang telah ditetapkan. Regulasi teknis yang ditujukan untuk meningkatkan akses publik terhadap keadilan dan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan dapat ditegakkan secara optimal.

Medan, 02 Januari 2023
Hormat Kami
Para Penggugat/Kuasanya

Jual Domain PREMIUM

Indra Buana Tanjung, SH
Ketua Tim Hukum

Eka Putra Zakran, SH MH
Ketua Umun PB-PASU

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024