Berita  

Galih Geraldi Primayana AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Buka Suara Terkait Tudingan Ketua LBH Lembang Sembilan Nelson Daniel Boling SH MH

PASARKAYU
banner 468x60

Jakarta, Sehaty.media – Galih Geraldi Primayana AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, mengklarifikasi atas tudingan LBH Lembang Sembilan terkait pembongkaran paksa bangunan rumah dan warung diatas lahan kawasan Hutan Kota yang terletak di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,bahwa PT.JIEP tidak ada landasan hukum dalam mengusur tersebut.Bertempat di PT.JIEP Jl. Pulobuaran V No.25, RW.7, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur,Kamis,(10/01/2022).

Seperti pemberitaaan sebelumnya Nelson Daniel Boling SH MH Ketua LBH Lembang Sembilan mengatakan,PT.JIEP ini sebenarnya tidak punya landasan hukum.Kenapa karena perkara sudah berjalan di pengadilan juga,awal mulanya dia menkliem hak HPL dia, padahal tempat itu bukan HPLnya dia, bukan termasuk HPL nya dia itu yang pertama,lalu yang ke dua dia menggunakan keputusan hukum yang tidak ada kaitannya dengan warga masyarakat,karena keputusan hukum itu milik penggunggat dan terguggat itulah satu subyek hukum itu.

Jual Domain PREMIUM

Menanggapi tudingan dari Ketua LBH Lembang Sembilan Nelson Daniel Boling,SH,MH tersebut,AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP, Galih Geraldi Primayana menjelaskan.

“Kita bicara secara general setiap tanah yang ada di Kawasan Pulogadung seluas 433 Hektar yang kita kelola baik dari Fasos,Fasum masuk dalam pengelolaan kawasan industri Pulogadung atau masuk kedalam pengelolaan PT.JIEP,dalam hal ini juga terkait dengan hutan kota atau lokasi yang dimaksud adalah hutan kota,berada di area hijau,area tersebut juga merupakan area penguasaan dari PT.JIEP, itu saya kembalikan ke stetmen saya bahwasan yang kami lakukan mengembalikan fingsi lahan,lahan yang hijau dan notabene nya pada saat musim hujan bisa menampung kadar air dan lain sebagainya,inilah yang kami lakukan.” terangnya.

Galih Geraldi Primayana AVP Corporate Image Communication CSR PT JIEP kembali menambahkan.

“Dari beberapa informasi yang kami dapatkan.Jadi dalam hal ini penggusuran jejak dari security kami manajemen dalam hal ini kami melibatkan aparat dalam hal ini Brimob,Kepolisian,Garnisun,Bahwasannya terkait yang terjadi olah TKP jika stetmen dari kami,yang terjadi sebenarnya peninjauan lokasi,kami dari manajemen PT.JIEP sebagai perusahan yang sahamnya di miliki oleh Negara kita menghormati proses hukum yang berjalan,jadi proses hukum yang berjalan saat ini,akan ikuti dan setiap pemanggilan baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Pengadilan,sebagai informasi yang kami lakukan ini adalah mengembalikan fungsi aset,mengembalikan fungsi lahan yang seharusnya adalah memang menjadi Zona tertentu atau menjadi Zona hijau kita kembalikan dan dalam hal ini PT.JIEP sebagai pengelola yang diberikan amanat oleh Negara untuk mengelola Kawasan Industri Pulogadung sudah seharusnya melakukan mengembalikan fungsi lahan,yang sebelumnya memang kita ketahui ada beberapa bangunan liar,yang tidak memiliki sertifikat dan berdiri diatas Zona hijau seperti itu,hal hal seperti itu,maka kita harus kembalikan fungsi lahan itu.”pungkasnya.

Pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP),Pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu, melaksanakan pengembalian fungsi hutan kota Kawasan Industri Pulogadung terhadap bangunan, lapak, hingga pedagang kaki lima ilegal. Mereka semua berada di Jalan Rawa Sumur, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Lahan seluas kurang lebih 500 hektare di Kawasan Industri Pulogadung itu berada di bawah pengelolaan PT JIEP. Sehingga sudah menjadi komitmen dari manajemen PT JIEP untuk menjaga aset serta lahan milik negara, termasuk hutan kota di dalamnya ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 1b/3/2/35/1969.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024