YOGYAKARTA, SEHATY MEDIA – Polda D.I. Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rentetan kerusuhan di Babarsari. Satu orang lainnya masih buron.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. pada konferens pers, Jumat (08/07/2022).
Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan, saat ini sedang menangani dua laporan polisi. Yaitu dengan TKP di Karaoke MG, Babarsari serta TKP penyerangan di Jambusari.
Dirreskrimum menyebut dari dua laporan itu terdapat lima orang tersangka. Adapun tersangka di TKP karaoke MG yakni inisial RB alias D dan JNEE alias O. Sementara untuk TKP Jambusari, polisi menahan AL alias L dan YDM alias B. Adapun tersangka yang masih dalam pencarian yakni inisial R.
“Untuk TKP MG dua tersangka dan sudah kami tahan. Untuk TKP Jambusari tiga tersangka, dua tersangka kami tahan yang satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian”.
Dua orang yang ditahan ini adalah yang datang ke Mapolda DIY pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.
“Datang berdasarkan kesepakatan sehari sebelumnya dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, disepakati untuk datang saling memberikan keterangan, karena ada tersangka yang jadi korban,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di Babarsari Senin, 4 Juli 2022 adalah rangkaian dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022 dini hari.
Artikel ini telah tayang di jogja.polri.go.id
Sumber : Humas Polda DIY