Jakarta, Sehaty.media – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar mendampingi kasus Dhia Ul Haq di Perkara Pengeroyokan Ade Armando dalam Aksi di Depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 saat mengikuti aksi demonstrasi.
.
Hadir hari ini lengkap jajaran Penasehat Hukum Dhia Ul Haq diantaranya Ketua Bang Musa Marasabessy,SH bersama Rekan-rekan LBH Bang Japar diantaranya : Ruslan AG Marasabessy, R. Yusuf Kusuma, Karunia Fitriadi, Haerudin, Yushernita, Sofan Dedypura, Arnold, Muslihan Aulia Haris dan Nurlaila.
.
Hari ini putusan terhadap Dhia Ul Haq divonis 8 bulan penjara. Mereka dinilai oleh hakim terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Dhia Ul Haq terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
.
“Menyatakan terdakwa Dhia Ul Haq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat membacakan putusannya, Kamis (1/9).
.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum. Sementara untuk hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa 2 tahun penjara.
.
Terkait vonis ini, Dhia Ul Haq menyatakan menerima. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
.
Musa Marasabessy,SH Penasehat Hukum LBH Bang Japar menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama Ibu Fahira Idris Ketua Umum Bang Japar beserta para Rekan Penasehat Hukum LBH Bang Japar, Alhamdulillah, Syukur Keadilan bagi masyarakat bisa kita dapatkan pada sidang Dhia Ul Haq.
.
“Kepada Majelis Hakim, kami jajaran Keluarga Besar LBH Bang Japar mengucapkan Terima kasih dan mengapresiasi atas vonis 8 bulan yang diberikan, ini kami sambut baik dan semoga kedepan terus kita tegakkan perjuangan untuk semua lapisan masyarakat khususnya di DKI Jakarta”, ujar Musa Marasabessy di PN Jakarta Pusat.
.
Fahira Idris Ketua Umum Bang Japar menyampaikan Terima kasih kepada Penasehat Hukum LBH Bang Japar didalam kasus Dhia Ul Haq, ini sebuah Prestasi baik bagi PH LBH Bang Japar, terus jaga kekompakan, terus bekerjasama dalam mengadvokasi warga, dan jangan putus Doa yang terus dipanjatkan, agar semua warga DKI Jakarta khususnya bisa mendapatkan pelayanan hukum dari LBH Bang Japar, Alhamdulillah terima kasih LBH Bang Japar dan Majelis Hakim di Kasus Dhia Ul Haq.
.
Dalam dakwaannya, Dhia Ul Haq menganiaya Ade Armando saat demonstrasi di DPR pada 11 April 2022. Demo itu berisi tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan menolak jabatan Presiden 3 periode.
.
Berikut bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap Ade Armando:
.
Dhia Ul Haq Bin Alm Ikhwan Ali dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan yang diikuti oleh massa lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dan menarik pakaian saksi korban hingga korban terjatuh ke jalan sebelum diamankan pihak petugas Kepolisian.
Beranda
Berita
LBH Bang Japar : Terima Kasih Majelis Hakim, Dhia Ul Haq di Vonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Pengeroyokan Ade Armando
LBH Bang Japar : Terima Kasih Majelis Hakim, Dhia Ul Haq di Vonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Pengeroyokan Ade Armando
Rekomendasi untuk kamu
Seoul (Korea Selatan), SEHATYNEWS.id – (6 September 2024). Di sela kunjungan kerja menghadiri World Smart…
Tokyo (Jepang), SEHATYNEWS.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong…
Jakarta, SEHATYNEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam acara Seminar Nasional…
Jambi, SEHATYNEWS – Seniman Api pada tahun belakangan mulai populer, sebutan itu ditujukan bagi praktisi…
Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si., dampingi kunjungan kerja…