Kelurahan Jatinegara Mediasi Pekara Tanah Antar Warga Dengan PT.JIEP

PASARKAYU
banner 468x60

Jakarta, Sehaty.media – Slamet Sihabudin,SAP Lurah Kelurahan Jatinegara memediasi permasalahan pekara perdata terkait Tanah antara warga Rt 03 Rw 08 atas nama ahli waris Ain bin Sembang dan permasalahan hak milik atas nama Hurairah Maulidian yang membeli tanah dengan yang milik Surat Girik yang digugat oleh PT.JIEP di wilayah kelurahannya, yang bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,Jumat,(02/09/2022).

Dalam mediasi tersebut pihak ahli waris Huriah Maulidian dengan kuasa hukum nya Endah Lestari, SH dan C Rony SH kuasa hukum dari Ain Bin Sembang yang meminta pihak PT.JIEP mencabut plang hak milik yang terpasang di antara tanah mereka yang ditakutkan ada salah prepsesi tentang hak pengusaan tanah oleh masyarakat dan tentang hak milik tanah yang di klaim oleh pihak PT.JIEP yang menurut keterangan pihak PT.JIEP tanah tersebut telah dibayar sepenuhnya dan menurut keterangan warga yang bersengketa bahwa tanah tersebut baru di bebaskan separuhnya yang juga harus di buktikan.

Jual Domain PREMIUM

Dalam wawancara nya C.Rony,SH selaku Kuasa Hukum dari Ain Bin Simbang mengungkapkan.

“Klien kami merasa dirugikan PT.JIEP atas perlakuan pemasangan plang sepihak dan menurut hukum belum bisa membuktikan bahwa itu adalah milik PT.JIEP,Makanya kami melakukan mediasi seperti ini karena kami merasa dirugikan, karena kenapa klien kami tidak bisa menaikkan status Hak Tanah dan Alhamdulillah ada sedikit kemajuan hasil mediasi tadi khusus untuk klien kami :

1.Klien kami yang kebetulan ditutup akses jalannya dan kami sudah mulai bersurat dari mulai RT,RW sampai ke Walikota.Hari ini baru sedikit ada titik terang,bahwa penutupan satu bar itu boleh dibuka dan kita bikin notulennya.

2.Plang yang dipasang sepihak oleh PT.JIEP tidak dibokar tapi di tutup.Kenapa,Karena Hak nya itu masih belum jelas,Kami akan berupaya hak hukum dulu di harapkan PT.JIEP bisa mematuhi apa apa yang sudah di sepakati.”Ungkapnya.

C.Rony,SH juga mengatakan saat ditanyakan tentang kerugian dari kliennya.

“Saya berharap PT.JIEP mau melakukan apa yang sudah di sepakati,kenapa karena klien kami merasa dirugikan material dan Inmateril.Inmateril seperti Klien kami seolah olah disangkakan oleh warga bahwa klien kami tidak ada tanah lagi disitu.Sudah habis tanahnya oleh PT.JIEP,padahal PT.JIEP belum bisa melakukan pembayaran secara seluruhnya baru sebagian kalau itu kami akuin,tapi tolong itu pun di buktikan.Makanya harapan kami setelah kesepakatan mediasi ini tolong dilakukan pengukuran ulang yang mana yang sudah dibebaskan dan mana yang masih menjadi hak kami.Itu biar jelas dan menurut kesepakatan mediasi tadi akan dilakukan pengukuran ulang.Biar jelas berapa luas yang sudah dibebaskan oleh PT.JIEP,sisanya berapa yang masih menjadi hak klien kami.”Tegasnya.

Sedangkan menurut Endah Lestari,SH yang mewakili dan sebagai kuasa hukum dari Huriah Maulidian memaparkan kepada awak media tentang permasalahan tersebut.

“kami meminta plang yang dipasang PT.JIEP supaya ditutup agar warga nyaman dan klien kami dapat melakukan upaya menaikkan status hak atas kepemilikan tanah yang klien kami sudah beli.dan ada kemungkinan permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan apabila tidak ada titik temu lagi dan kalau PT.JIEP tetap bersikeras bahwasannya surat Girik Lian bin Maan itu dipinjam dari sejak 31 Desember 2003 dan saya sedang minta PT.JIEP membuktikan pelunasan pembayaran atas Girik tersebut.Itu pun tidak boleh menghalangin proses status kepemilikan hak atas klien saya,jadi klien saya tidak bersalah,sedangakan masalah Girik itu sendiri merupakan akibat pembiaran oleh PT.JIEP dari tahun 2003 sampai 2022 atau 19 tahun lamanya dan tidak masuk logika akal sehat,ada orang yang meminjam Girik dari tahun 2003 sampai sekarang yang berarti sudah19 tahun lamanya,padahal katanya di surat pinjam Girik tersebut ada batasnya yaitu 7 hari kenapa tetap dibiarkan menunggu,saya rasa ini sangat aneh kalau memang sudah lunas harus ada upaya dari PT.JIEP untuk mencari orang tersebut dan meminta kembali Giriknya.Bukan dilakukan pembiaran selama 19 tahun.Sehingga akan merugikan banyak orang dan tidak ada salahnya orang tersebut memperjual belikan tanah tersebut.Karena memang tidak ada upaya dari PT.JIEP untuk menarik Girik tersebut dan Kesimpulan saya Girik tersebut belum lunas.Karena di dalam surat tersebut ada pernyataan ditulis “Demi Allah” tidak akan menjual kepada siapa pun.Kami sebagai orang hukum menarik kesimpulan kalau didalam surat pernyataan ada bahasa “Demi Allah” berarti tanah tersebut belum lunas,belum dibayar lunas.Sehingga girik tersebut diberikan kembali hingga saatnya nanti dibayar lunas baru akan ditarik kembali.Itu kesimpulan kami Kerugiannya klien kami adalah terhalangnya pembuatan s
Sertifikat.Jadi saya minta untuk mediasi kedua jika tidak ada titik temu kami akan tetap minta kepada RT,RW menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat untuk tetap menandatangganin pernyataan surat tidak sengketa.Hingga PT.JIEP dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah Klien kami.”Bebernya.

Ditempat yang sama Lurah Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur Slamet Sihabudin,SAP menjelaskan tentang mediasi tersebut.

“Pihak kelurahan telah mengadakan mediasi antara PT.JIEP dengan keluarga ahli waris Ain Bin Simbang maupun Girik 921 atas nama Huriah Maulidian,ini sudah ada istilahnya sedikit pencerahan terkait dengan keberadaan kepada Girik Girik tersebut yang ada di lokasi RT 01 maupun di RT 03 RW 08 kelurahan Jatinegara yang intinya,ini terus terang.

1.Harus diadakan pengukuran ulang kembali terkait dengan tanah tanah yang sudah di bebaskan oleh PT.JIEP yang mengunakan Girik 87 maupun 291 jadi disini harus ada pengukuran ulang kembali.

2.ini karena PT.JIEP sudah memasang plang terkait dengan ini tanah milik PT.JIEP dan belum bisa dibuktikan oleh bukti otentik dan dilokasi tersebut juga warga mengakui tanahnya maka plang plang tersebut sementara waktu ditutup bukan di cabut jadi tidak ada bunyi bunyi ini adalah tanah PT.JIEP jadi disini ditutup bukan dibongkar.

3.Kita akan segera mungkin dari pihak PT.JIEP mengadakan ukur ulang terhadap tanah tanah yang sudah di bebaskan mengunakan Girik Ain Bin Simbang yaitu Girik 87 maupun Girik 291yang ada di lokasi RW 08 tersebut.”Jelas Lurah Jatinegara.

Awak media juga pada kesempatan tersebut juga berhasil mewawancarai dari pihak PT.JIEP yang di wakili kepada Firman Wardiansyah.

“Jadi dimana lokasinya selama itu lahannya sudah dibebaskan kita akan melakukan pengamanan aset dengan pemagaran,cuma disini ada pihak pihak yang berusaha untuk mengklaim tanah tersebut jadi kita disini di mediasi oleh kelurahan untuk pembuktian dokumen dan hasil hari ini tadi ada notelennya diantara nya kita memang jadi jalan tengah diantaranya mungkin mereka tidak akan menurunkan pekerjaan dilokasi terus kita akan melakukan ukur ulang disana demi kepentingan bersama,kita mau yang bicara data disini jangan cuma bicara tapi tidak ada buktinya.”pungkasnya.

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024