Berita  

4 ASN Main Judi di DPRD Sumut, Ketum PASU: Mereka Wajib Dipecat

PASARKAYU
banner 468x60

MEDAN, Sehaty.media – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH menanggapi serius terkait beredarnya vidio viral di media sosial mengenai aksi 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang asik bermain judi di Gedung DPRD Sumatera Utara.

Menurut Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran, keempat ASN yang diduga sedang asik bermain judi pada jam dinas kerja tersebut wajib di pecat. Hal itu dikatakan Epza pada Rabu, 7/12/2022.

Jual Domain PREMIUM

“Gak pantas ASN bermain judi, apalagi memakai pakaian dinas dan dilakukan pada jam dinas kerja pula, hemat saya mereka wajib dipecat”, kata Epza.

Dikatakan Epza, ASN adalah abdi negara, tauladan dan pelayan masyarakat, digaji pakai uang rakyat lewat APBN, sehingga tak pantas melanggar hukum.

“ASN kan abdi negara, mereka itu contoh atau tauladan, pelayan masyarakat, digaji pakai uang rakyat lewat APBN, semua tindak tanduknya diperhatikan masyarakat, semestinya jadilah abdi negara yang baik, jangan melanggar hukum. ASN kalau bermain judi ya melanggar hukum, UU yang menyatakan itu, dalam KUHP kan sudah jelas dilarang, kok main judi juga, pakai pakaian dunas lagi, tak pantas itu”, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

Masih menurut Epza, apapun alasannya, mau iseng atau benaran, ya kalau saya amat-amati vidio itu, mereka bermain judi memang taruhan, jadi harus menerima konsekwensi atas perbuatannya. Kalau mereka berempat, maka keempatnya wajib dipecat, kalau berlima, ya kelimanya dipecat. Kenapa harus dipecat, supaya menjadi shock teraphy buat yang lain, tegasnya.

“Jadi ASN jangan petenteng-petentenglah, pakai bermain judi dikantor dewan, ini gak benar, tak memberi contoh yang baik, ASN seperti ini hemat saya mental dan moralnya rendah, artinya apa, masyarakat geram dibuatnnya, makanya saya katakan, mereka wajib di pecat. Inspektorat maupun Gubernur, harus segera mengambil sikap tegas untuk memecat”, beber alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu.

Pendeknya mengenai larangan bermain judi dalam KUHP Pasal 303 dan 303 BIS KUHP sudah jelas mengatur larangan dan sanksinya, sebab itu kalau tak ingin kenak sanksi hukum, jangan bermain judi, pungkas Epza.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024