Berita  

Ketum PASU Minta Gubsu Nonaktifkan Irbansus Provsu

PASARKAYU
banner 468x60

Jakarta, Sehaty.media – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatea Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar menonaktifkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terkait buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) pada Selasa 13/12/2022.

Buruknya pelayanan dimaksud bukan tak beralasan, pasalnya Epza dan sejumlah Advokat dari tim Kuasa Hukum Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Kota Medan diantaranya, Imam Rusyadi Pangat, SH dan M. Irfan Batubara, SH mengalami langsung peristiwa buruknya pelayanan publik di kantor Inspektorat Provsu.

Jual Domain PREMIUM

Dikatakan Epza, dirinya bersama timnya selaku kuasa hukum dari PKP-RI mendapat perlakuan kasar dan arogan dari oknum ASN yang diduga adalah pejabat Irbansus Provsu berinisial H pada hari Senin Siang (12/12/2023) saat berkunjung ke Kantor Inspektorat Jl. Wahid Hasyim No. 8 Medan tersebut.

“Jadi ceritanya, Senin siang saya dan dua anggota dari Kantor EPZA datang berkunjung ke Insektorat Provsu. Awalnya kami shalat Zhuhur dulu di Mushalla, setelah itu melapor ke Bagian Umum terkait agenda Mediasi dengan sejumlah Guru PNS di SMA Negeri 2, Debitur tertunggak di PKP-RI Kota Medan. Lalu setelah melapor, kami diantar oleh Sekurity ke ruang Vidkom yang berada di lantai 2. Selang beberapa saat kemudian sejumlah Guru PNS dimaksudpun sudah datang. Nah, disitulah tiba-tiba muncul H mengatakan, “siapa klen? ngapain klen disini? klen gak ada saya undang. Terus Imam Pangat menjawab, “kami sudah melapor tadi pak dan kami diantar Sekurity ke ruangan ini. Tapi entah setan apa yang merasuki H dan H tiba-tiba naik pitam mengatakan, jadi melawan klen ya, klen gak tau siapa saya disini? seraya memanggil petugas Sekurity untuk mengusir, lalu seketika itu saya bangkit dan balik bertanya, “siapa kau rupanya? dan saya mengejar H untuk meminta klarifikasi, namun H terus lari ke lantai 3, tanpa menjelaskan apa yang menjadi dasar sehingga dia berlaku kasar, marah-marah dan terlihat sangat arogan dan sombong sekali”, papar Epza.

Harusnya ASN kata Epza, tulus dan lemah lembut dalam melayani, jangan bersikap kasar dan arogan disaat melayani.

“Anggaplah misalnya kalau pun kami tak diundang, H kan semestinya bicara bagus-bagus saja kepada kami, gak usah marah-marah, apalagi bernada kasar, cukup bilang maaf, pertemuan kali ini hanya untuk majelis guru, itukan jauh lebih elegan, kami pun dengan etikad baik pasti keluar, ini malah marah-marah, pakai istilah “klen gak tau siapa saya disini, kesannnya sangat orogan dan sombong sekali, ungkap Epza.

Sebagai masyarakat biasa saja mestinya kami dihormati, apalagi kami para advokat adalah empat pilar penegak hukum. Lagian kantor inspektorat itu milik negara, bukan milik moyangnya, jadi gak usah bersikap arogan dan sombong jadi ASN.

Terakhir perlu saya tegaskan, dalam Pasal 14 UU Advokat (UU No. 18/2003) dikatakan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Sebab itu, saya minta Gubernur supaya menonaktifkan H dari Irbansus, hemat saya dia tidak layak disitu. Konsep ASN kan pelayan masyarakat, bukan raja, kalau raja ya Advokatlah. Advokat itu sering saya sebut sebagai King Lawyers, karena tak dibayar APBN, pungkas Epza.

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024