Dukuh Seneng: Katanya Saya Dilaporkan di Polres Tapi Belum Ada Panggilan

PASARKAYU
FLOORTECH INDONESIA 2025

Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Dua kali didemo warganya Dukuh Padukuhan Seneng Kalurahan Siraman Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul Supriyadi menyampaikan, saya tunduk terhadap proses hukum, saya akan mengikuti prosesnya kata Dukuh Seneng Supriyadi saat di temui pewarta pada Jumat (29/12/2023), di warungnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa prosesnya saat ini dirinya menerima peringatan tertulis pertama dan perintah, ditanya pewarta apakah perintahnya sudah di jalankan, Supriyadi menyampaikan.

FLOORTECH INDONESIA 2025

“Belum, menunggu waktu yang tepat, katanya saya juga di laporkan di Polres terkait PBB, namun sampai saat ini saya belum dipanggil,” kata Supriyadi Dukuh Padukuhan Seneng.

Ditanya pewarta berapa tunggakan PBB di Padukuhan Seneng, dari tahun berapa ada tunggakan, apa pak Dukuh Punya Catatannya, Supriyadi menyampaikan, kalau menurut BKAD ada 90 juta dari tahun 2018-2022, kalau tahun 2023 belum dihitung, menurut BKAD, kalau saya lupa catatan saya, sepertinya ya betul segitu.

Diketahui bahwa Supriyadi Dukuh Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari didemo warganya dua kali, yaitu pada tanggal 14 November 2023 dan 21 November 2023, warga menuntut mundur Dukuh Supriyadi karena diduga melakukan tindak perselingkuhan dan penggelapan PBB serta manipulasi upah tukang dan tenaga proyek.

Di tempat terpisah Lurah Kalurahan Siraman Damiyo saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya terkait perkembangan sanksi disiplin yang di berikan kepada Dukuh Seneng Supriyadi sudah sejauh mana. Damiyo menyampaikan, bahwa sanksi lisan beserta perintah sudah, kemudian di tingkatkan sanksi tertulis pertama. Ditanya pewarta ada berapa perintah yang diberikan kepada Dukuh Padukuhan Seneng.

Damiyo menyampaikan, ada 6 perintah, namun baru satu perintah yang dijalankan itupun tercecer kata Damiyo. lebih lanjut Damiyo menyampaikan.

“6 perintah tersebut merupakan persoalan Dukuh Seneng dengan warganya, maka saya berikan perintah untuk menyelesaikan dengan warganya,” ucap Damiyo.

6 perintah tersebut lanjut Lurah Kalurahan Siraman, menyelesaikan pembayaran PBB yang masih tercecer, serta memastikan semua pembayaran PBB yang dititipkan oleh warga disetorkan di BKAD.

“Menyelesaikan permasalahan manipulasi upah tukang dan tenaga proyek sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lanjutnya, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Midhang Ageng kepada warga dalam forum musyawarah warga, menjelaskan dan membuktikan apabila memang tidak ada tindakan tidak terpuji/asusila yang dilakukan, sementara ada saksi yang membuktikan sebaliknya pada forum musyawarah warga, sehingga masyarakat bisa menerima.

Menjelaskan dan membuktikan kepada warga tentang surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2012 bahwa tindakannya tidak mengingkari surat yang dimaksud khususnya yang dalam kalimat “Minta kesempatan 1X (satu kali) lagi untuk memperbaiki diri dan akan menegakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Dusun Seneng” agar masyarakat hidup rukun tentram dan damai, jika melanggar bersedia mengundurkan diri dari kepala Dusun Seneng dalam forum musyawarah warga.

“Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan koin yang dikumpulkan oleh warga masyarakat pada tahun 2018 dan melaporkan kepada warga masyarakat di forum musyawarah warga karena perbuatan tersebut merupakan pungutan liar yang tidak memiliki dasar karena tidak ada struktur kepengurusan dan tidak ada musyawarah untuk merencanakan penggunaan koin tersebut,” tukas Damiyo.

Hal senada juga di sampaikan Panewu Wonosari Setyawan, SH., M.Si., saat di temui media di Kantor Kapanewon, Setyawan menyampaikan bahwa menurut Lurah Kalurahan Siraman statusnya untuk Dukuh Padukuhan Seneng meningkat, dari peringatan lisan dan perintah menjadi peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis pertama ini ketentuanya maksimal 15 hari, itu maksimal.

“Sesuai Perbup 73 Tahun 2022, formatnya seperti itu,” jelas Panewu Wonosari Setyawan, SH., M.Si.

Tambah dia, sebetulnya Perbup ini memberi kesempatan untuk memperbaiki diri kepada pelanggarnya, karena masih diberi waktu dalam kurun waktu 15 hari untuk memperbaiki, misal Dukuh bermasalah dengan warganya, selesaikan dengan warganya.

“Lurah ini sebagai pembina kepegawaian di tingkat Kalurahan, jadi tidak serta merta jika ada aspirasi langsung di berhentikan, itu nanti Lurah yang kena, itu ada tahapan,” terang Panewu Wonosari.

Di tanya pewarta terkait teguran 1, teguran 2, pemberhentian, sementara hingga pemberhentian itu ada aturan waktunya tidak, Setyawan menyampaikan, teguran pertama itu 15 hari, teguran kedua 15 hari kerja maksimal, pemberhentian sementara sampai pemberhentian itu tidak ada ketentuanya, tinggal pertimbanganya apa.

FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC 2025 | JAKARTA