Jakarta – Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman (PPSNZ) di Muara Baru, Penjaringan Jakarta utara sebagai salah satu kawasan di pesisir Jakarta Utara masih dihantui ancaman pencemaran kali atau sungai yang ada di kawasan itu.
Hal itu diduga diakibatkan oleh perusahaan perusahaan pengelola kastorid dan sisa cucian ikan yang sangat jorok yang dibuang melalui saluran got buangan air. Rasa bau menyengat sangat terasa sekitar sepanjang saluran got buangan air cucian Perusahaan ikan perusak pengelola ikan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut warga sekitar, bau menyengat dan jorok dari air cucian ikan tersebut sudah lama dikeluhkan oleh warga dan pengendara yg berlalu lalang disekitar kawasan maupun masyarakat yang mengunjungi pasar ikan samudra Muara Baru.Pantauan awak media dilokasi pelabuhan perikanan Nizam Zahman, Minggu (31/12/2023),
Tampak buangan cucian ikan di kawasan itu terasa bau sangat menyengat dan terkesan jorok sekali.Dan berdasarkan keterangan seorang warga Muara Baru yang tidak Mwu disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak terkait, yakni Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, yang tidak serius menangani masalah pencemaran lingkungan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru.
“Kami menduga pihak Sudin Lingkungan hidup Jakarta Utara tidak menindak tegas,tutup mata.perusahaan pengelola ikan di Pasar Ikan Muara Baru Jakarta Utara tersebut. karena mungkin sudah ada koordinasi yang menguntungkan bagi pejabat Sudin LH atau dinas terkait yang ada di Jakarta Utara,” tutur seorang warga seraya meminta namannya tidak usah disebutkan, Minggu. 31/12/2023.
Ia sangat senang jika masalah pencemaran air oleh limbah perusahaan pencucian ikan di kawasan Muara Baru, Penjaringan diberitakan ke publik. “Kita sangat mendukung agar media cetak maupun online mengangkat masalah pencemaran air di kawasan perikanan ini,” tandasnya.
Kasudin LH Pemkot Jakarta Utara Edy Mulyanto diminta untuk bekerja benar dan bertanggungjawab dalam menangani masalah pencemaran lingkungan di kawasan perikanan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.Sebab ada peraturan perusahaan dan para pihak terkait yang beraktivitas dalam kawasan pelabuhan perikanan Muara Baru setiap harinya.
Karena itu, Sudin LH Edy mulyanto harus benar-benar menjalankan tupoksinya dengan benar dan bertanggungjawab.Untuk DiketahuiDalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, yakni pasal 1 disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.Sudin LH Edy mulyanto ketika di Komfirmasi awak media www.jayaposnews.co.id via WhatsApp mengatakan, kita sedang berusaha berkordinasi dengan dinas karena masih dalam kapasitas AMDAL dan masuknya ranah dinas, kita juga sesuaikan dengan pergub 102 tentang kawasan.