Mentri Agraria Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Tanah di Tepus Gunungkidul

PASARKAYU
banner 468x60

Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto door to door membagikan sertifikat tanah di Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (8/11/2023).

“Di Kapanewon Tepus ada 503 sertifikat yang kita berikan. Semua berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Hadi Tjahjanto kepada media.

Jual Domain PREMIUM

Pembagian sertifikat tersebut dilaksanakan di Padukuhan Ngasem, Tepus. Mantan Panglima TNI itu menyerahkan langsung ke 10 titik dengan berjalan kaki dari rumah ke rumah warga.

“Sebagian besar sertifikat tanah berstatus tegalan atau kebon,” kata Hadi.

Pihaknya mengatakan, Gunungkidul mendapatkan target penyelesaian sertifikat tanah sebanyak 842.000 bidang, saat ini telah tercapai 710.000 bidang atau 85 persen.

“Optimis akhir 2024 akan selesai sepenuhnya atau 100 persen,” paparnya.

Hadi juga menerangkan, dampak penambahan ekonomi dari terselesaikanya sertifikat tersebut untuk Gunungkidul mencapai Rp. 1 Triliun. Sertifikat ditangguhkan untuk kegiatan ekonomi dan UMKM.

“Desa ini adalah tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki home stay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik,” katanya.

Penyerahan sertifikat dari rumah ke rumah ini terang Hadi, dilaksanakan untuk melihat dan mendengar langsung suara masyarakat tentang kepengurusan sertifikat tanah apakah dipersulit atau tidak.

“Masyarakat sangat jujur, rata- rata yang saya datangi biaya satu bidang tanah ditarik sesuai dengan aturan Rp. 150.000. Masyarakat semua senang,” paparnya.

Disinggung perihal sertifikat elekronik, Hadi mengungkapkan saat ini baru 12 kabupaten kota yang dimasukkan dalam progam tersebut. Gunungkidul nantinya juga akan diberikan setelah kuota sertifikat dinyatakan lengkap.

“Target Presiden Tahun 2023 menyelesaikan 120 juta sertifikat terdaftar, 6 juta bidang lainya akan diselesaikan pada 2024,” papar Hadi.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berharap masyarakat bisa menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan sebaik mungkin. Jika mau diagunkan bisa memperimbangkan dengan kemampuan bayar.

“Agunkan untuk usaha boleh tapi mengikuti kekuatan penghasilan masing masing. Sertifikat ini bukti sah kepemilikan tanah sehingga jangan sampai jatuh ke tangan orang lain,” paparnya.

sehatyTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RHVAC 2024