Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Dugaan aksi tak terpuji alias mesum dua orang oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul mencoreng citra dunia pendidikan.
Mirisnya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Guru berinisial E dan N itu dilakukan di lingkungan sekolah dimana ia mengajar.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, dugaan perselingkuhan sesama Guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu terjadi pada 16 Januari 2024 silam saat jam pelajaran ekstrakurikuler di sekolah.
Saat itu salah satu murid pergi ke kantor Guru untuk meminta ijin kepada Gurunya. Saat masuk keruang Guru siswa tersebut justru melihat gurunya sedang enak-enak melakukan perbuatan tak senonoh.
“Yang mengetahui kejadian tersebut merupakan siswa kelas V.” Ungkap Kepala Sekolah berinisial JAN dimana kedua oknum Guru tersebut mengajar.
Melihat aksi bejat yang dilakukan oleh dua Guru sekolahnya, siswi kelas V tersebut lantas menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua/wali murid bersama Komite sekolah kemudian mengadukan dugaan perbuatan asusila (mesum) yang dilakukan dua Guru SD tersebut kepada pihak sekolah.
“Setelah mendapat aduan dari orang tua murid, kami langsung laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.” paparnya.
Bahkan, menurut JAN, ulah yang dilakukan oleh kedua oknum Guru tersebut berimbas pada kegiatan belajar mengajar disekolah.
“Pasca kejadian itu, pada hari Senin kemarin (22/01/2024) siswa SD kelas V tidak ada yang berangkat dan siswa kelas VI pulang tanpa ijin saat jam pelajaran akan dimulai.” Terangnya.
Untuk itu pihak sekolah meminta ijin kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menonaktifkan kedua oknum guru tersebut.
“Sementara kedua Guru dinonaktifkan sejak Selasa (23/01/2024) kemarin,” tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati saat dimintai tanggapanya Via Whattsap (24/1/2024) terkait perbuatan oknum guru tersebut, ia mengatakan prihatin atas kejadian itu dan sudah di nonaktifkan Guru tersebut.
Diketahui jika kedua oknum Guru yang diduga telah melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada 2022 lalu.
Perbuatan kedua oknum Guru tersebut masih hangat menjadi perbincangan masyarakat, bagaimana tidak sosok seorang Guru yang seharusnya menjadi tauladan bagi siswanya justru di tempat ia mengajar malah justru diduga tidak bisa menahan birahi sehingga melakukan perbuatan diluar norma.