Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Ratusan warga Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul mendatangi Balai Padukuhan Seneng, Minggu (04/02/2024) pagi.
Warga yang mendatangi Balai Padukuhan tersebut bertujuan untuk mendengarkan klarifikasi sekaligus menuntut mundur Supriyadi Dukuh Padukuhan Seneng berkaitan dengan tuduhan isu perselingkuhan, pemotongan upah kerja dan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Supriyadi saat menjelaskan tuduhan mengenai pemotongan upah kerja dan pajak bumi bangunan dirinya saat ini sedang menunggu audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul.
Supriyadi menyebut, langkah itu diambil setelah sebelumnya ia melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul yang didalamnya menyatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka selanjutnya akan menunggu pemeriksaaan (audit) yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah.
“Jika kemudian didalam audit tersebut ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikannya,” kata Supriyadi.
Sedangkan untuk tuduhan dirinya melakukan tindakan asusila, Supriyadi berdalih bahwa didalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi terhadap dirinya dan salah satu warga yang tertuduh melakukan perselingkuhan tidak ditemukan barang bukti.
“Maka dengan dasar itu, saya dan salah satu warga yang dituduhkan berselingkuh selanjutnya membuat pernyataan bahwa kami memang tidak memiliki hubungan apa apa,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Rukun Tetangga (RT) Padukuhan Seneng dalam pernyataannya mengatakan, dengan indikasi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Dukuh Supriyadi, dirinya bersama dengan seluruh ketua RT di Padukuhan Seneng menyatakan mundur.
“Baik yang dituduhkan kepada Dukuh diakui atau tidak, kami perwakilan dari RT 01 sampai dengan RT 10 di Padukuhan Seneng ini menyatakan mundur, dan mulai saat ini stempel akan kami kembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Damiyo Lurah Siraman saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, untuk mensikapi tuntutan warga kepada Dukuh Seneng pihaknya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.
“Berkaitan dengan hal itu, kami sepenuhnya akan mengacu terhadap Perbup tentang ketentuan terhadap disiplin pamong,” jelas Lurah Siraman.
Terkait hal tersebut Panewu Wonosari Setyawan, S.H., M.Si., saat di konfirmasi pewarta via Whattsap pada Senin (5/2/2024), ia menyampaikan, kemarin Pak Dukuh dalam rangka memberi penjelasan kepada masyarakat.
Kita berikan kesempatan kepada Kalurahan untuk memberikan penilaian berdasarkan data yang sudah diperoleh.
Setyawan, S.H., M.Si., menambahkan, Kalurahan seharusnya mendalami tentang hal hal yang di sampaikan dalam forum kemarin.
“Berdasarkan Perbup Gunungkidul No 73 tahun 2022, hukuman disiplin pada prinsipnya bisa dijatuhkan apabila seseorang Pamong tidak menjalankan kewajiban dan melanggar larangan,” tukasnya.