Umum  

Yunasril Yuzar Soal Trading : “Pemerintah bisa menerbitkan aturan yang jelas agar ada kejelasan bagi Masyarakat”

PASARKAYU
banner 468x60

Jakarta,Sehaty.Media – Permasalahan mengenai Robot Trading menjadi pembicaraan akhir akhir ini karena ada sejumlah pihak mengaku di rugikan,menangapi hal itu praktisi hukum Yunasril Yuzar melalui media pesan what apps menyampaikan keawak media mengenai tanggapannya dia sebagai praktisi hukum yang sudah berpengalaman menanggani kasus kasus seperti robot trading ini,Selasa,(27/09/2022).

Yunasril Yuzar mengatakan terkait permasalahan robot trading yang sekarang banyak di bicarakan baik di media media berita maupun di media sosial.

Jual Domain PREMIUM

“Bahwa hal tersebut terjadi karena di Indonesia belum memiliki aturan yang mengatur aktifitas robot trading,dengan demikian hukum yang diikuti saat ini adalah hukum Internasional,kalau bicara robot trading ini permasalahan Internasional,semua orang tahu dan bisa melakukannya itu tidak tunduk dengan hukum Nasional,Hukum Nasional harus tunduk Hukum Internasional itu yang diakui masyarakat luas.”Ujar Yunasril.

Yunasril menuturkan ada lembaga yang bersinggungan dengan aktivitas trading seperti Bappeti,sayangnya lembaga itu tidak memiliki wewenang bisa mengintervensi broker,saat ini tutur dia.

“Semua orang di bebaskan memilih broker,baik yang terdaftar maupun tidak,kondisi di perkuat oleh pernyataaan Bappeti dan Kemenag yang mengatakan belum mampu membuat regulasi atau sistem terkait robot trading,sementara itu hukum kita belum final kalau belum final bagaimana kita jangkau sesuatu, sementara itu instrumennya tidak ada.”Katanya.

Terkait hal itu Yunasril pun berharap “Pemerintah bisa menerbitkan aturan yang jelas agar ada kejelasan bagi Masyarakat,harus dipahami dan juga harus kita akui,hukum selalu tertinggal dengan perkembangan,karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan,bukan perkembangan yang harus di tarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau.”Harap Yunasril.

“Jadi kita harus berpikir,duduk satu meja bagaimana caranya agar supaya orang bermain trading itu tidak dilarang,tidak bisa dilarang tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan.”Ujarnya menambahkan.

Disisi lain Yunasril pun mengingatkan bahwa tidak ada korban dalam dunia trading.

“Dalam dunia trading tidak ada korban,kalau yang rugi di sebut korban yang untung di sebut apa.”kata Yunasril.

Terkait dengan persoalan PT.SMI,salah satu perusahan yang diduga merugikan member,kata dia,Seharusnya PT.SMI tidak dikaitkan sebab,dia melihat PT.SMI hanya menjadi korban opini yang terbangun dari berbagai masalah masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading,alasan tersebut diungkapkan berdasarkan Fakta yang terjadi di Masyarakat.

“Yang saya tahu PT.SMI ini hanya menjual ebook.kemudian ada bonus,bisa diambil atau tida,kemudian,konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak,itu kembali lagi pada hak trader,setelah itu,putus hubungannya dengan SMI,tidak ada masalah lagi dengan PT.SMI.”Ungkapnya.

Yunasril juga menambahkan bahwa pihak yang juga sebenarnya berwenang untuk menangani persoalan robot trading adalah Bappeti,Pihak di luar itu kata dia,tidak memiliki dasar hukum,yang bisa melihat persoalan itu hanya Bappeti karena diberi kewenangan pengawasan.kalau diluar Bappeti mempersoalkan,berarti itu tidak jelas hukum itu sendiri ingat lex specialis dan lex generalis,hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.Ujar Yunasril

“Sementera UU perdagangan itu,hukum yang khusus dan ingat yang diberikan izin adalah perusahan,bukan perorangan.kalau perusahan berarti pengawasan itu harus berjalan dulu,lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga terkait seperti Bappeti atau Kemendag”.Jelasnya.

Selain menjual E book,Yunasril menjelaskan bahwa aktiviatas PT.SMI dibawah lembaga perdagangan,serta menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan pada PP No.29 Tahun 2021.

Yunasril menuturkan seseorang tidak bisa dikaitkan jika terjadi persoalan yang menyangkut robot trading.

“Lembaga terkait seharusnya meminta pertanggung jawaban perusahan,tidak bisa orang langsung diberi hukuman,yang diberi izin itu perusahan,lalu orang yang dipersoalkan tidak bisa,belum sampai pada orangnya,Perusahan dulu karena ada pengawasan,kecuali yang diberi izin orangnya,karena sejak hukum ada dua,bisa orang,bisa badan hukum”.tuturnya lagi.

“Kecuali yang diberi izin orangnya,karena subjek hukum ada dua,bisa orang,bisa badan hukum.”Ujarnya.

Lebih dari itu Yunasril berkata fungsi Bappeti adalah pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha seperti perorangan dan badan hukum,dia juga berkata pelaku usaha itu mitra pemerintah yang harus dijaga karena menompang perekonomian negara.

“PT.SMI ini beroperasi sejak 2017 berjalan lancar,kenapa sekarang dipersoalkan,lalu dimana fungsi pengawasannya.”Pungkas Yunasril.

sehatyTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RHVAC 2024