Gunungkidul (DIY), SEHATYNEWS.id – Buntut dari tuntutan warga Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari yang menuntut mundur hingga demo dua kali terhadap Dukuhnya yang diduga melakukan perselingkuh hingga manipulasi upah pekerja (HOK), beberapa waktu yang lalu. Dukuh Padukuhan Seneng SP, menindak lanjuti surat peringatan 1 (Satu) dari Lurah Kalurahan Siraman. Dukuh Padukuhan Seneng SP, memberi penjelasan kepada warganya pada Minggu (14/1/2024), bertempat di balai Padukuhan Seneng.
Acara melaksanakan perintah Lurah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tersebut sepi pengunjung, hanya di hadiri 10 (sepuluh) orang, walaupun dalam daftar hadir tercatat 12 (dua belas) orang yang membubuhkan specimen tanda tangan hadir, kendati sepi pengunjung Dukuh Padukuhan Seneng SP, tetap memberikan penjelasan terhadap 10 (sepuluh) orang yang hadir tersebut, Dukuh Seneng menyampaikan sudah mengundang semua warganya via WhatsApp.
Ia memberi informasi, bahwa tuduhan yang selama ini dialamatkan terhadap dirinya yang selama ini dianggap melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita SLTN, ia menyampaikan,
“Itu tidak benar, saya tidak selingkuh dengan wanita tersebut, memang saya sering datang kerumahnya siang malam. Tapi tidak selingkuh, saya hanya terobsesi dengan kerukunanya,” kata Dukuh Seneng SP.
Lebih lanjut ia menyampaikan, termasuk dengan wanita yang di depan ini, YN. Saya dianggap selingkuh itu tidak benar, karena itukan saudara, pas saya main disitu saya di depan TV, dia entah berada dimana, di dapur atau dimana.
Termasuk saya dianggap mengingkari surat pernyataan terhadap guru saya, itu tidak benar. Kata dia, saat itu karena saya menjaga perasaan guru saya, saat itu saya bisa berkelit, tapi itu tidak saya lakukan untuk menjaga perasaan guru saya, sehingga saya hanya mengiyakan.
Dukuh Seneng menyampaikan, termasuk tuduhan manipulasi upah pekerja (HOK), itu saya sudah akan mengembalikan ke bendahara Kalurahan, tapi bendahara tidak mau menerima karena tidak ada regulasinya.
“Infonya saya sudah dilaporkan di Tipikor Polres Gunungkidul, tapi sampai saat ini belum ada panggilan, saya sempat tanya ke Tipikor saya kok belum dipanggil, jawaban dari Tipikor katanya baru konsen ke masalah lain di Siraman ini,” terangnya.
Saya ini sebagai warga negara tunduk terhadap peraturan, kata SP, karena uang sejumlah Rp, 3.006.000, (tiga juta enam ribu), ini akan saya berikan ke bendahara Kalurahan katanya tidak ada regulasinya, ya saya nunggu proses selanjutnya sesuai keputusan Tipikor, karena saya sudah di laporkan di sana.
“Terkait acara hari ini menindak lanjuti SP dari Pak Lurah, karena dalam SP di beriwaktu selama 15 (lima belas hari), dan hari ini hari terakhir,” tukasnya.
Di singgung tingkat kehadiran, kemudian langkah apa untuk menghadapi semua itu Dukuh Seneng SP, menyampaikan kepada pewarta,
“Kalau tingkat kehadiran tidak banyak, mungkin warga sudah percaya apa yang saya lakukan ini tidak keliru,” ucapnya.
Lanjut dia, terkait langkah apa kedepan untuk menghadapi proses ini, saya sudah siapkan pengacara untuk menghadapi proses ini semua.